Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh memberikan keterangan pers. POKROL - Dewan Pers telah mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk tetap ...
Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh memberikan keterangan pers. |
POKROL - Dewan Pers telah mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk tetap mempertahankan dan melindungi kebebasan pers karena merupakan salah satu pilar fundamental demokrasi dan bagian integral dari kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Karenanya Dewan Pers menghimbau semua pihak untuk menciptakan situasi yang kondusif dan meningkatkan komitmen bersama untuk menjaga kualitas kebebasan pers kita dan bermanfaat bagi seluruh bangsa.
"Kebebasan pers merupakan bagian dari prinsip demokrasi yang harus diperjuangkan bersama, "kata Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh , Minggu 3 Januari 2021.
Pernyataan tersebut disampaikan Nuh di sela-sela protes wartawan Indonesia atas Pengumuman Kapolri Jenderal Idham Azis Nomor 2d Nomor Mak / 1 / I / 2021 tertanggal 1 Januari 2021.
Poin kedua dari pengumumannya, Jenderal Idham Azis mengingatkan masyarakat luas untuk tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarkan konten Front Pembela Islam (FPI) di situs web atau platform media sosial.
Menurut Nuh, kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan hak asasi seluruh warga negara Indonesia yang dilindungi undang-undang dasar negara Indonesia, dan kebebasan pers merupakan bagian yang tidak terpisahkan.
Oleh karena itu, ia menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk menjaga dan melaksanakan semangat dan ketertiban kebebasan pers yang diamanatkan oleh UU Pers 1999.
Di negara demokrasi, media massa dengan leluasa menggunakan kebebasan untuk memberitakan, mempublikasikan, dan menyiarkan peristiwa dan isu terkait kepentingan publik dengan mematuhi kode etik jurnalis, katanya.
Negara secara prinsip dan moral berkewajiban untuk menghindari atau meminimalisir hambatan dan batasan yang dapat menghambat kebebasan pers dalam menyebarkan informasi kepada publik, kata Nuh.
“Setiap persoalan yang timbul dari praktik jurnalistik harus ditangani dengan mengacu pada mekanisme yang diatur dalam UU Pers Indonesia No.40 / 1999,” ujarnya. (Ant)
Tidak ada komentar
Thank you for your kind comment, we really appreciate it.