Page Nav

HIDE

Post Snippets

FALSE
HIDE_BLOG
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Mahkamah Konstitusi: Perlu Reformasi Penegakan Hukum untuk Menyambut Masyarakat 5.0

  Hakim Konstitusi (MK) Suhartoyo. MK: Indonesia Perlu Reformasi Penegakan Hukum untuk Sambut Society 5.0. Jakarta ( POKROL ) - Hakim Konsti...

 

Hakim Konstitusi (MK) Suhartoyo. MK: Indonesia Perlu Reformasi Penegakan Hukum untuk Sambut Society 5.0.

Jakarta (POKROL) - Hakim Konstitusi (MK) Suhartoyo menilai Indonesia harus melakukan reformasi penegakan hukum dalam menghadapi tantangan Society 5.0.

“Bedanya dengan penegakan hukum konvensional, di era Society 5.0 penegakan hukum didukung oleh internet of things (IoT),” ujarnya dalam seminar online nasional bertajuk “Refleksi Penegakan Hukum Indonesia di Era Society 5.0” dipantau dari sini, Minggu.

Dalam dua tahun terakhir, yang sejalan dengan pandemi COVID-19, paradigma kehidupan yang dipengaruhi oleh Revolusi Industri 4.0 telah bergeser ke Society 5.0, katanya.

Paradigma Society 5.0 menggabungkan Revolusi Industri 4.0 dengan inisiatif untuk mendorong pembangunan berdasarkan nilai-nilai humanis, katanya.

“Masyarakat 5.0 adalah paradigma yang dikembangkan untuk menjawab tantangan global, seperti ketimpangan sosial dan ekonomi, menipisnya sumber daya alam, terorisme, pandemi, ketidakpastian, dan kompleksitas di hampir semua tingkat kehidupan,” urai Suhartoyo.

Untuk itu, Society 5.0 akan mengembangkan masyarakat yang berpusat pada manusia dengan menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi untuk menghilangkan ketimpangan dan menyelesaikan masalah sosial dengan menggunakan sistem yang mengintegrasikan ruang siber dan ruang fisik.

Terkait penegakan hukum yang lebih human oriented, menurutnya reformasi penegakan hukum harus dilakukan dalam beberapa aspek, yaitu perbaikan penggunaan hukum yang adil sebagai dasar pengambilan keputusan yang baik oleh aparatur negara dan mewajibkan lembaga peradilan untuk menjaga prinsip-prinsip keadilan. kemandirian, ketidakberpihakan, dan kebebasan dalam mengambil keputusan.

Selain itu, ia mencatat bahwa Society 5.0 juga membutuhkan reformasi penegakan hukum yang terkait dengan peningkatan profesionalisme aparat penegak hukum, penegakan hukum yang didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, penegakan hukum yang mengutamakan pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia, serta penegakan hukum yang mengutamakan pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia. serta meningkatkan partisipasi masyarakat dan mekanisme pengawasan agar lebih efektif.

"Di sisi lain, undang-undang juga bisa menghambat perkembangan inovasi. Oleh karena itu, penyusunan regulasi ke depan harus bisa membantu inovasi itu sendiri," kata hakim. (Ant)

Tidak ada komentar

Thank you for your kind comment, we really appreciate it.