Reinhard Hutapea. Oleh: Reinhard Hutapea* "... Bangsa yang tidak menjaga harga diri, dan membangun tidak atas identitas, jati diri, ata...
Reinhard Hutapea. |
Oleh: Reinhard Hutapea*
"... Bangsa yang tidak menjaga harga diri, dan membangun tidak atas identitas, jati diri, atau budayanya, alias meniru-niru model negara lain tidak akan pernah berhasil."
Ketika menutup Kongres Ekonomi Ummat MUI, Kalla nyeletuk bahwa pemerintahan Soesilo Bambang Yoedhoyono telah melakukan suatu kezaliman terhadap rakyat. Pasalnya di masa tersebut pengusaha kecil diganjar dengan tingginya bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang mencapai 23%, sementara pengusaha besar hanya 11% .
Bagaimana Kalla yang selama ini di kenal kalem, halus, dan diplomatis jika mengeluarkan statement, tiba-tiba menjadi berang (telak, keras, dan menohok agak mengherankan). Tidakkah wartawan yang memelintir supaya ramai beritanya? Banyak kalangan bertanya-tanya karena kurang yakin dengan statement keras tersebut.
Namun apapun argumentasinya Kalla sudah menyanyi. Ia berang sebab ketika beliau Wapres, SBY (2004-2009), bunga kredit hanya 10-11%. Mengapa setelah Boediono Wapres, bunga tersebut dinaikkan lebih dari 100%. Tidakkah itu kezaliman? Yah jelas itu kezaliman. Statement Kalla logis/masuk akal, apalagi ia menyatakan itu di kalangan Forum Ekonomi Ummat MUI, yang memerlukan kata/bahasa yang gamblang.
Kata “zalim” memang pas, supaya ummat cepat paham. Tidak menggunakan bahasa-bahasa tinggi nan verbalism, euphemism, dan retorik sebagaimana lazimnya yang digunakan para ekonom, intelektual, dan birokrat bila bicara di suatu pertemuan, yang sukar dicerna. Kalla sangat paham psikologis forum, ia piawai menggunakan kata-kata atau kalimat-kalimat yang pas. Apalagi belum lama berselang, kalangan ini dituding telah dipengaruhi SBY supaya mengeluarkan fatwa penistaan agama. Lalu apa yang diinginkan Kalla?
Beliau kelihatannya memanfaatkan kesempatan mensosialisasikan program-program ekonomi pemerintahannya yang tertuang dalam Nawa Cita. Kalla mengajak ummat MUI memanfaatkan dana KUR Rp 120 triliun yang telah disediakan pemerintah dengan bunga hanya 9%. Ummat MUI yang mayoritas dari pengusaha kecil dan menengah tersebut diharapkan dapat berusaha dan bersaing secara fair dengan kredit tersebut.
Sayang Kalla tidak menguraikan lebih detail, syarat-syarat, teknis-teknis dan khususnya garansi kepada KUR tersebut. Adakah kemudahan akses terhadap kredit demikian? Tidakkah dalam praktiknya dipersulit sebagaimana berlangsung selama ini? Tidakkah pengusaha besar juga yang mengambilnya? Di sini sentral problematiknya.
Persoalan pengusaha kecil/menengah tidak sebatas teknis-teknis ekonomi demikian. Melainkan menyeruak kepada kiat, sistem, atau paradigma pembangunan ekonomi yang dipentaskan saat ini.
Isi Lama Kemasan Baru
Sebagaimana faktanya kiat pembangunan yang ditempuh sekarang belum berubah dari era-era sebelumnya. Masih lagu lama yang di aransemen baru, atau anggur lama dalam botol baru. Lagu dan anggurnya masih itu-itu juga meski sudah era reformasi, yakni pemberhalaan terhadap apa yang disebut “pertumbuhan ekonomi”.
Pembangunan yang hanya di ukur secara fisik, material, dan kuantitatif, tidak kualitatif, dan tidak demokratis karena hanya dioperasikan dari atas (top down). Plus orientasinya yang terlalu dominan terhadap “barang dan jasa (komoditas). Belum menjadikan manusia sebagai subjek pembangunan sebagaimana yang tersurat dan tersirat dalam Pancasila dan UUD 1945.
Meski tak pernah diakui, kiat seperti itu hanya/tetap mendongak pada pengusaha besar/konglomerat, para pemilik teknologi mutakhir, terutama yang berasal dari luar. Bukan pada pengusaha kecil ataupun koperasi. Metode utamanya adalah membesarkan pengusaha-pengusaha besar, sehingga out put-nya menetes ke bawah ("Trickle Down Effect", WW Rostow dlm Todaro, 2005), dan selanjutnya masyarakat akan merasakan hasilnya.
Fakta empirik menunjukkan pola itu tidak pernah berhasil. Yang tampil adalah segelintir (mungkin bisa dihitung dengan jari) orang kaya, dan sisanya kaum melarat yang semakin sengsara. Dengan vulgar Mahbub Ul Haq menyebutnya sebagai “upaya mengejar yang palsu” (the catching up fallacy, 1970). Betapa tidak? Dengan nilai pertumbuhan yang sama antara negara maju dengan negara miskin tak akan muncul pemerataan (equity).
Tidak usah kaget ketika HW Arndt (1980) mendendangkannya sebagai “pertumbuhan yang menyengsarakan”. Tumbuh melesat secara nasional, tapi menyengsarakan sebagian besar masyarakatya. Kue pembangunan ekonomi yang dijanjikan tidak saja tidak menetes, malah sebaliknya terbang keluar (capital flight).
Kekeliruan yang akhirnya diakui pemrakarsanya, yakni Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan merevisinya dengan konsep-konsep baru, seperti paradigma neo ekonomi, basic need (kebutuhan dasar) dan lain-lain. Akan tetapi karena kadung sudah ditempuh pertumbuhan, maka pertumbuhan ini akhirnya menjadi rezim nan hegemonik yang walaupun salah sudah sukar dikembalikkan ke posisinya.
Sekali pertumbuhan ditempuh ia akan melahirkan aliran-alirannya sendiri, yakni rezim yang mengenyahkan pemerataan. Rezim yang akan menelan pengusaha-pengusaha kecil sebagaimana hukum besi bagi pendekatan hegemonik seperti itu. Pemilik kapital yang menghasilkan barang dan jasa akan terus menggandakan komoditasnya hingga tak terbatas. Begitu terus menerus, sehingga yang muncul ke permukaan adalah akumulasi kapital pengusaha-pengusaha besar. Bukan kemitraan berusaha.
Unsur-unsur pendukung perusahaan, seperti para pekerja akan tetap diperhatikan, namun hanya sebatas memperkuat keuntungan kapital. Selama mereka dirasakan menguntungkan perusahaan, mereka akan dipakai. Jika sebaliknya, seperti produktivitasnya sudah menurun, akan segera diganti dengan tenaga yang lebih segar. Dalam konteks inilah ditempuh kebijakan “out sourching” yang sangat merugikan para pekerja. Meski mendapat kecaman, pro kontra atau gonjang-ganjing, kebijakan ini belum ada titik temunya.
Demikian pula dengan perkembangan teknologi, yakni ditemukannya alat-alat kerja baru yang lebih efektif-efisien, tenaga kerja manusia semakin dimarjinalkan. Orientasi atau sikluasnya akan berputar-putar dilingkaran setan tersebut. Tidak berlebihan kalau Karl Marx dulu menyebutnya sebagai pengasingan manusia dari habitatnya.
Meski tidak se-ekstrem narasi demikian, yang jelas itulah logika pertumbuhan kapital. Kapital akan mengutamakan kapital itu sendiri. Tidak di luar itu, seperti kesejahteraan pekerja dan atau khususnya membantu pengusaha kecil dan menengah. Ajakan Kalla agar pengusaha kecil dan menengah memanfaatkan KUR, dominan kepentingan politik ketimbang realita ekonomi. Lalu apa alternatifnya?
Keadilan sosial sebagai landasaan dan praksis
Jawabannya cukup sederhana. Kembalikan sistem perekonomian ke hakiki bangsa ini yakni Pancasila. Bagaimana supaya nilai-nilai Pancasila, seperti (khususnya) sila kelima, yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, dijadikan landasan dan praktek perekonomian. Tidak sebagaimana yang dipraktekkan hari ini, yang didasarkan kepada mekanisme pasar.
Pola demikian bukan pola yang baru atau asing sebab sudah pernah dipraksiskan ketika Bung Karno menjadi Presiden, yakni pembangunan ekonomi yang sungguh-sungguh berpihak kepada kepentingan rakyat sebagaimana tersirat dalam psl 33 UUD 1945. Artinya yang menjadi aktor utama ekonomi dalam sistim tersebut adalah “BUMN/D dan Koperasi”, bukan swasta.
Pemerintahan Jokowi-JK yang bertekad mewujudkan Trisakti (berdaulat dalam politik, berdikari dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan), yang dalam cita ketiga Nawa Cita-nya akan “membangun dari pinggiran” sudah waktunya menerapkan secara konsisten. Jangan sebatas konsep apalagi lips service belaka. Merdeka! (Pcom)
*Staf pengajar FISIPOL UDA Medan, Penulis buku: Implikasi Utang Luar Negeri Bagi Pembangunan Nasional; Pemutihan Bagi Indonesia.
Tidak ada komentar
Thank you for your kind comment, we really appreciate it.