Page Nav

HIDE

Post Snippets

FALSE
HIDE_BLOG
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Presiden akan gelar rapat membahas pemulihan korban pelanggaran HAM berat

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam RI) Mahfud MD. POKROL , Jakarta - Presiden Joko W...

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam RI) Mahfud MD.

POKROL, Jakarta - Presiden Joko Widodo akan segera menggelar rapat khusus untuk membahas dan memastikan pemulihan efektif hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu, ungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

"Bagaimana menjamin langkah pemulihan pemulihan (yang dilakukan) oleh pemerintah efektif? Presiden atau kabinet akan mengadakan rapat khusus untuk membicarakan hal ini," kata Mahfud dalam keterangan pers. dirilis di sini pada hari Kamis.

Dalam rapat tersebut, Presiden akan memberikan tugas kepada beberapa menteri dan lembaga serta menetapkan target atau batas waktu bagi mereka untuk menyelesaikan tugasnya masing-masing, tambahnya.

Misalnya, Presiden akan meminta seorang menteri untuk membuat rekomendasi jenis pemulihan, dan tugas lain yang berbeda kepada menteri lain, termasuk melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), jelas Mahfud.

Jika tugas tidak dapat diselesaikan dalam batas waktu, pemerintah akan membentuk satuan tugas untuk mengawasi efektivitas upaya pemulihan yang dilakukan bagi para korban, katanya.

Gugus tugas akan melaporkan kepada Presiden tentang setiap tindakan pemulihan, perkembangan, dan masalah yang mereka hadapi.

“Sudah disepakati untuk sementara satgas ada di Kemenko Polhukam. Kami akan membantu karena ini bentuk koordinasi. Kami juga akan mengusulkan alternatif kepada Presiden yang akan menjadi penanggung jawab, dan di mana memantaunya," jelasnya.

Sebelumnya pada Rabu (11/1/2022), Presiden menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia telah mengakui 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Hal itu disampaikannya usai mencermati laporan penilaian yang disampaikan oleh Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Non Yudisial (PPHAM) yang diwakili Ketuanya, Menteri Mahfud.

“Saya menyampaikan simpati dan empati yang sebesar-besarnya kepada para korban dan kerabatnya,” kata Presiden.

Tim PPHAM dibentuk pada 26 Agustus 2022 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 untuk mengusulkan langkah-langkah pemulihan bagi korban dan keluarganya serta langkah-langkah pencegahan pelanggaran serupa dengan 12 pelanggaran HAM berat yang tercatat di masa lalu. (Ant)

Tidak ada komentar

Thank you for your kind comment, we really appreciate it.