Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. POKRO L, Jakarta - Pemilihan umum (Pemilu) akan berlang...
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. |
POKROL, Jakarta - Pemilihan umum (Pemilu) akan berlangsung pada 14 Februari 2024, sesuai kesepakatan sebelumnya antara pemerintah, parlemen, dan penyelenggara pemilu, tegas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
"Insya Allah pemilihan yang direncanakan pada 14 Februari 2024 akan berlangsung sesuai (jadwalnya)," katanya usai rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa.
Tidak ada lagi perselisihan tentang jadwal pemilu 2024, dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memenangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang mengajukan banding atas putusan Maret Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan untuk menunda persiapan Pemilu 2024 selama lebih dari dua tahun, tambahnya.
KPU telah mengajukan banding pada 2 Maret 2023, putusan di pengadilan tinggi pada 10 Maret, dan kasasi diajukan ke pengadilan pada 21 Maret.
“Sekarang, masalah hukum yang menyebabkan (pemilihan kita tetap) dalam limbo telah diselesaikan hari ini,” kata Menkeu.
Sementara proses hukum lain ke Mahkamah Agung masih memungkinkan, Menko mengatakan secara substansial, putusan terakhir menegaskan bahwa Mahkamah tidak berwenang mengubah jadwal Pilkada 2024.
Oleh karena itu, Mahfud meminta semua pihak untuk mengalihkan fokus mempersiapkan pemilu agar dapat berlangsung tepat waktu dan berharap KPU berdasarkan putusan pengadilan lebih dikuatkan untuk mempersiapkan dan melaksanakan pemilu. keputusan.
“(Kemungkinan kasasi dalam sistem pemilu) harus berakhir di Bawaslu dan PTUN,” katanya.
Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Sugeng Riyono di persidangan, Selasa, efektif membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/pdtg/2022 tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan kasasi oleh KPU.
Pengadilan tinggi juga menerima argumen KPU bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kompetensi atau yurisdiksi atas kasus yang diajukan oleh partai kecil, Partai Rakyat Adil dan Sejahtera (Prima), menyusul kegagalannya untuk lolos ke pemilihan. (Ant)
Tidak ada komentar
Thank you for your kind comment, we really appreciate it.