Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, Indonesia. POKROL , Jakarta - ...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, Indonesia. |
POKROL, Jakarta - Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan permohonan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Maret lalu yang memerintahkan penundaan persiapan Pemilu 2024.
Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Sugeng Riyono dalam sidang di Jakarta, Selasa, efektif membatalkan putusan PN Jakpus Nomor 757/pdtg/2022 pada 2 Maret 2023 yang dimintakan kasasi oleh KPU.
Pengadilan tinggi juga menerima argumen KPU bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kompetensi dan yurisdiksi atas kasus yang diajukan oleh partai kecil, Partai Rakyat Adil dan Sejahtera (Prima).
Pada 2 Maret, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Prima dan menginstruksikan KPU untuk memulai kembali proses pemilu setidaknya selama dua tahun, empat bulan, dan tujuh hari.
Majelis hakim memutuskan untuk menunda proses pemilihan untuk mengganti kerugian Prima yang diakibatkan oleh kesalahan, kelalaian, dan kurangnya profesionalisme KPU, sehingga kehilangan kesempatan partai untuk berpartisipasi dalam pemilihan.
Pengadilan memutuskan Prima terkena dampak negatif dari kesalahan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU di luar kendalinya, sehingga menyebabkan dia tidak bisa memasukkan data pendaftaran partainya ke sistem.
Panel juga menilai KPU gagal memperhitungkan kesalahan yang terjadi pada sistem Sipol saat memutuskan menolak keikutsertaan Prima di Pemilu 2024.
KPU secara resmi mengajukan banding atas putusan 2 Maret ke pengadilan yang lebih tinggi pada 10 Maret, dan berkas banding mereka diserahkan ke pengadilan pada 21 Maret. (Ant)
Temukan Berita dan konten Pokrol lainnya di Google News.
Tidak ada komentar
Thank you for your kind comment, we really appreciate it.