Konferensi pers Mabes Polri terkait jaringan narkoba terbesar Fredy Pratama. POKROL , Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) umu...
Konferensi pers Mabes Polri terkait jaringan narkoba terbesar Fredy Pratama. |
POKROL, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) umumkan telah melumpuhkan jaringan narkoba Fredy Pratama, gembong narkoba yang diburu untuk mengedarkan 10,2 ton sabu dan 116.346 butir ekstasi di Indonesia sepanjang tahun 2020 hingga 2023.
Polisi telah mengungkap 408 kasus narkoba terkait jaringan Fredy Pramata dan menangkap 884 tersangkasSelama tiga tahun terakhir, ungkap Direktur Reserse Narkoba Polri Brigjen Mukti Juharsa.
Akibatnya, pasokan sabu dan pil ekstasi Pramata bisa diputus oleh polisi, sementara jaringan kurir dan pengedar narkoba di Indonesia lumpuh, terangnya pada.
Karena jaringan kurir dan pengedar narkoba yang dimilikinya lumpuh, masyarakat Pratama sulit masuk ke Indonesia, katanya seraya menambahkan perang polisi terhadap jaringan narkoba Pratama sudah dilancarkan sejak 2020.
Ia mencatat, sejak Mei tahun ini, Polri juga telah membentuk satuan tugas khusus untuk memburu jaringan narkoba Fredy Pratama melalui Operasi "Escobar Indonesia".
Sejak itu, personel Satgas Khusus telah menangkap 39 orang yang diduga anggota jaringan narkoba Fredy Pratama. Para tersangka merupakan anggota lapisan atas jaringan bandar narkoba, katanya.
Peran mereka berbeda-beda, seperti menjadi kurir pengangkutan paket narkoba ke wilayah barat dan timur Indonesia, pemalsuan dokumen pembuatan kartu warga dan rekening bank, serta pengendali keuangan.
Polisi telah menyita barang bukti tindak pidana narkoba dan aset Pratama antara lain 10,2 ton sabu, 116.346 butir ekstasi, uang tunai miliaran rupiah, serta properti dan tanah, ujarnya.
Total nilai kejahatan narkoba Pratama yang bisa diungkap polisi antara tahun 2020 hingga 2023 secara kumulatif diperkirakan mencapai Rp10,5 triliun, ujarnya.
Satgas khusus Polri terus memburu Pratama, yang mungkin tidak berada di Indonesia, dan pasangan yang diidentifikasi sebagai FA dan PN atas dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan Pratama, katanya.
Kepolisian Indonesia telah memasukkan Pratama ke dalam daftar orang yang paling dicari sejak tahun 2014, sedangkan red notice dikeluarkan pada bulan Juni 2023 untuk mengintensifkan upaya kolaboratif dengan polisi Thailand dan Malaysia untuk memburu gembong narkoba tersebut.
“Setelah keluarnya red notice, praktis dia tidak bisa kemana-mana kecuali dia memalsukan (data pribadi dan dokumen perjalanannya),” ujarnya.
Polisi juga telah menangkap orang tua Pratama dan kemungkinan akan memeriksa keluarganya terkait kasus pemberantasan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), katanya.
Penyidik polisi juga terus menelusuri aset Pratama yang akan disita untuk negara, tambahnya.
Pengedar narkoba dalam negeri dan transnasional menganggap Indonesia sebagai pasar potensial karena jumlah penduduknya yang besar dan jutaan pengguna narkoba.
Nilai perdagangan narkoba di dalam negeri diperkirakan mencapai hampir Rp66 triliun, dengan jumlah kasus peredaran narkoba yang terus meningkat.
Survei gabungan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada tahun 2019 memperkirakan jumlah pengguna narkoba di Indonesia mencapai lebih dari 3,4 juta.
Survei yang dilakukan di 34 provinsi menunjukkan sekitar 180 dari 10 ribu penduduk Indonesia pada kelompok usia 15 hingga 64 tahun mengalami kecanduan narkoba.
Pengguna sabu, narkotika, ganja, dan jenis obat adiktif lainnya dapat berasal dari kalangan masyarakat dan latar belakang sosial ekonomi dan budaya apa pun.
Temukan berita dan konten POKROL lainnya di Google News.
Tidak ada komentar
Thank you for your kind comment, we really appreciate it.