Menparekraf Sandiaga Uno memastikan adanya ruang diskusi terkait aspirasi dari pelaku industri parekraf tentang kenaikan pajak hiburan pad...
POKROL, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno meminta para pelaku usaha pariwisata, khususnya penyedia jasa hiburan atau rekreasi tidak khawatir dengan kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen hingga 75 persen. Hal itu disampaikannya pada acara "The Weekly Brief With Sandi Uno", Senin (15/1/2024) di Gedung Sapta Pesona, Jakarta.
Sandiaga memastikan kebijakan pemerintah hadir dan berpihak untuk sepenuhnya memberdayakan pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif.
“Jangan khawatir, pemerintah akan memberikan kebijakan yang menguntungkan (pelaku usaha pariwisata),” ungkap Menparekraf itu.
Sandiaga meyakinkan, kebijakan pemerintah bertujuan untuk memberdayakan pelaku usaha di industri pariwisata dan ekonomi kreatif, bukan untuk menutupnya.
“Kami memastikan kebijakan kami akan memberdayakan pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif, bukan mematikannya,” ujarnya.
"Ini tentunya sudah masuk ke dalam ranah hukum dan apa yang Kemenparekraf bisa lakukan adalah menyuarakan, memfasilitasi, dan membangun kolaborasi dengan seluruh pihak termasuk pemerintah daerah. Mungkin ada pajak 40 persen tapi ada insentif lainnya yang mungkin kita bisa offset dengan insentif atau dengan regulasi yang secara keseluruhan tidak membebani," tambahnya
"Kita jangan terlalu berpolemik sehingga menimbulkan perspektif negatif. Kalau kita terus mengeskalasi, ini akhirnya wisatawan melihat bahwa ada situasi yang tidak kondusif di Indonesia. Apalagi sekarang kita tengah menjadi sorotan setelah kita berhasil bangkit. Saya ingin menjaga agar narasi ini tetap positif, wisatawan bisa kita lebih banyak undang supaya target 14 sampai 15 juta wisatawan di 2024 bisa tercapai," kata Sandiaga.
Sandiaga melanjutkan, bahwa Judicial Review baru dilaksanakan pada 3 Januari 2024 untuk dimasukkan dan sedang dipersiapkan jadwal pembahasannya. Jadi mohon pelaku usaha hiburan bersabar dan di saat yang sama, mari gunakan kesempatan ini untuk berdiskusi untuk mencari sebuah solusi yang memajukan industri pariwisata dan ekonomi kreatif tapi juga bisa membantu keuangan negara.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun yang hadir secara daring di "The Weekly Brief With Sandi Uno" mengatakan pihaknya sebelumnya telah melakukan pertemuan dan diskusi dengan industri termasuk Bali Spa Association.
“Kami mohon juga menyampaikan surat keberatan kepada Gubernur (Bali), sehingga dari sini gubernur dapat mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk memperhatikan keberatan para pengusaha spa,” kata Tjok Bagus.
Sebelumnya, Dewan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali menyebut sejumlah pemilik usaha spa telah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal yang mengatur tarif pajak dan klasifikasinya dalam UU Nomor 1 Tahun 2022.
“Pengusaha spa sudah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Mudah-mudahan (kenaikan pajak) ini bisa ditunda,” kata Ketua GIPI Bali Ida Bagus Agung Parta Adnyana di Nusa Dua, Bali, Kamis (11 Januari 2024).
Sementara itu, Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) - Bali Perry Markus menginformasikan, uji materi telah diterima Mahkamah Konstitusi pada Jumat (5 Januari).
Temukan berita dan konten POKROL lainnya di Google News.
Tidak ada komentar
Thank you for your kind comment, we really appreciate it.